Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan nama suami Amo bin Udi dalam Akta Nikah Nomor : 1245/176/X/1999 tertanggal 25 Oktober 1999 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta adalah salah, dan yang benar adalah Amo Suparno bin Udi, dan nama istri Maya binti Amin umur 18 tahun adalah salah, yang benar adalah Ila Marlina binti Amin lahir di Purwakarta tanggal 4 September 1984;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perbaikan Penulisan Identitas Dalam Pencatatan Nikah tersebut diatas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |