Petitum |
Bahwa berdasarkan kepada apa yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada bapak ketua pengadilan Agama Purwakarta untuk memanggil Pemohon agar hadir di muka persidangan dan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Aulia Putry Amelia binti Ir. Taufik Djuarsa dan Muhammad Suharya Sutawijaya bin Ir. Taufik Djuarsa, berada dibawah kekuasaan Pemohon (Anggreini, B.Sc binti Buyung Sidi) sebagai ibu kandungnya;
- Menyatakan Pemohon berhak untuk mewakili anak tersebut bertindak hukum di dalam maupun di luar pengadilan;
- Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |