Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
274/Pdt.G/2016/PA.Pwk 1.Agustian bin Teteng Sumarto
2.Nurdin bin Teteng Sumarto
Utami Nur Yasmin binti H Asep Rahmat Utama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 274/Pdt.G/2016/PA.Pwk
Tanggal Surat Jumat, 18 Mar. 2016
Nomor Surat 274/Pdt.G/2016/PA.Pwk
Penggugat
NoNama
1Agustian bin Teteng Sumarto
2Nurdin bin Teteng Sumarto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Utami Nur Yasmin binti H Asep Rahmat Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

- Menyatakan Agustian, Nurdin dan H. Asep Rahmat Utama adalah ahli waris-ahli waris yang sah dari alm. Teteng Sumarto dan alm. Hj. Emun;

- Menyatakan Utami Nur Yasmin adalah ahli waris Pengganti yang sah dari alm. H. Asep Rahmat Utama;

- Menyatakan tanah berikut rumah yang ada diatasnya, Sertifikat Hak Milik No.69/Desa Cibungur, tanggal 14 Januari 1991, Gambar Situasi No.139/1990, tanggal 30 Oktober 1990, a/n Ny. Emun, seluas 14.270 M2, yang terletak di Blok Kranjan, Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari (dahulu Cempaka), Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batasnya, sebagai berikut :

- sebelah Selatan : Tanah milik Adat

- sebelah Timur : dengan Jalan Cibungur ke Cikampek

- sebelah Barat : dengan tanah PJKA

- sebelah Utara : Gang Desa

adalah merupakan Harta Peninggalan yang sah milik alm. Ny. Emun;

 

- Menyatakan dan menetapkan harta peninggalan dari alm. Hj. Emun dibagi 3 ( tiga ) bagian sama besar, yaitu masing2 pembagiannya :

- Penggugat I mendapat 1/3 ( satu pertiga ) bagian

- Penggugat II mendapat 1/3 ( satu pertiga ) bagian

- Tergugat sebagai ahli waris Pengganti dari alm. H. Asep Rahmat Utama mendapat 1/3 ( satu pertiga ) bagian

 

- Menghukum Tergugat membayar dan menyerahkan sisa uang warisan yang merupakan hak/bagian Penggugat I dan Penggugat II, yaitu :

- bagian Penggugat I, sebesar Rp. 2.323.466,67,- (dua milyar tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam enam tujuh rupiah) ;

- bagian Penggugat II, sebesar Rp. 2.323.466,67,- (dua milyar tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam enam tujuh rupiah) :

 

- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan rumah milik Tergugat

- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi atau bantahan

- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak