Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
274/Pdt.G/2016/PA.Pwk | 1.Agustian bin Teteng Sumarto 2.Nurdin bin Teteng Sumarto |
Utami Nur Yasmin binti H Asep Rahmat Utama | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Mar. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||
Nomor Perkara | 274/Pdt.G/2016/PA.Pwk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Mar. 2016 | ||||||
Nomor Surat | 274/Pdt.G/2016/PA.Pwk | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya - Menyatakan Agustian, Nurdin dan H. Asep Rahmat Utama adalah ahli waris-ahli waris yang sah dari alm. Teteng Sumarto dan alm. Hj. Emun; - Menyatakan Utami Nur Yasmin adalah ahli waris Pengganti yang sah dari alm. H. Asep Rahmat Utama; - Menyatakan tanah berikut rumah yang ada diatasnya, Sertifikat Hak Milik No.69/Desa Cibungur, tanggal 14 Januari 1991, Gambar Situasi No.139/1990, tanggal 30 Oktober 1990, a/n Ny. Emun, seluas 14.270 M2, yang terletak di Blok Kranjan, Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari (dahulu Cempaka), Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batasnya, sebagai berikut : - sebelah Selatan : Tanah milik Adat - sebelah Timur : dengan Jalan Cibungur ke Cikampek - sebelah Barat : dengan tanah PJKA - sebelah Utara : Gang Desa adalah merupakan Harta Peninggalan yang sah milik alm. Ny. Emun;  - Menyatakan dan menetapkan harta peninggalan dari alm. Hj. Emun dibagi 3 ( tiga ) bagian sama besar, yaitu masing2 pembagiannya : - Penggugat I mendapat 1/3 ( satu pertiga ) bagian - Penggugat II mendapat 1/3 ( satu pertiga ) bagian - Tergugat sebagai ahli waris Pengganti dari alm. H. Asep Rahmat Utama mendapat 1/3 ( satu pertiga ) bagian  - Menghukum Tergugat membayar dan menyerahkan sisa uang warisan yang merupakan hak/bagian Penggugat I dan Penggugat II, yaitu : - bagian Penggugat I, sebesar Rp. 2.323.466,67,- (dua milyar tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam enam tujuh rupiah) ; - bagian Penggugat II, sebesar Rp. 2.323.466,67,- (dua milyar tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam enam tujuh rupiah) :  - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan rumah milik Tergugat - Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi atau bantahan - Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. A t a u : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |