Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah MAS KULSUM PRAMULYATI dan almarhum ACHMAD SANUSI alias AHMAD SANUSI alias ACH. SANUSI alias A.SANUSI alias SANUSI sebagai berikut:
- HALIMATU SADIAH binti ACHMAD SANUSI alias AHMAD SANUSI alias ACH. SANUSI alias A.SANUSI alias SANUSI, lahir di Purwakarta, tanggal 25 Mei 1962 (anak perempuan kandung);
- ADE RAHMATIN binti ACHMAD SANUSI alias AHMAD SANUSI alias ACH. SANUSI alias A.SANUSI alias SANUSI, lahir di Purwakarta, tanggal 16 Agustus 1965 (anak perempuan kandung);
- M.JUNAEDI bin ACHMAD SANUSI alias AHMAD SANUSI alias ACH. SANUSI alias A.SANUSI alias SANUSI, lahir di Purwakarta, tanggal 01 Juli 1970 (anak laki-laki kandung);
- NINA SUSILANA binti ACHMAD SANUSI alias AHMAD SANUSI alias ACH. SANUSI alias A.SANUSI alias SANUSI, lahir di Purwakarta, tanggal 18 Nopember 1973 (anak Perempuan kandung);
- DIDIN SYAFRUDIN bin ACHMAD SANUSI alias AHMAD SANUSI alias ACH. SANUSI alias A.SANUSI alias SANUSI, lahir di Purwakarta, tanggal 16 Oktober 1976 (anak laki-laki kandung);
- SITI RAHAYU binti ACHMAD SANUSI alias AHMAD SANUSI alias ACH. SANUSI alias A.SANUSI alias SANUSI, lahir di Purwakarta, tanggal 30 Oktober 1980 (anak Perempuan kandung);
- IIS SITI AISYAH binti ACHMAD SANUSI alias AHMAD SANUSI alias ACH. SANUSI alias A.SANUSI alias SANUSI, lahir di Purwakarta, tanggal 17 Desember 1982 (anak Perempuan kandung);
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah seluas 222 M2 (Dua ratus dua puluh dua meter persegi) yang berasal dari Tanah Milik Adat SPPT No.00302660, terletak di Kp.Krajan, RT.11, RW.5, Desa Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dengan Sertipikat Hak milik Nomor: 00526, Surat Ukur No. 85/Wanayasa/2011, atas nama MAS KULSUM PRAMULYATI, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Halimatu Sadiah
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gang
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Jaja.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya.
adalah harta warisan dari almarhumah MAS KULSUM PRAMULYATI dan almarhum ACHMAD SANUSI alias AHMAD SANUSI alias ACH. SANUSI alias A.SANUSI alias SANUSI;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah MAS KULSUM PRAMULYATI dan almarhum ACHMAD SANUSI alias AHMAD SANUSI alias ACH. SANUSI alias A.SANUSI alias SANUSI, menurut Hukum Waris Islam;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk menyerahkan bagian dari ahli waris almarhumah MAS KULSUM PRAMULYATI dan almarhum ACHMAD SANUSI alias A.SANUSI alias SANUSI, kepada Penggugat II;
- Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Purwakarta atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |