Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2024/PA.Pwk OYOK SULASTRI BIN ODI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2024/PA.Pwk
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat 151/Pdt.P/2024/PA.Pwk
Pemohon
NoNama
1OYOK SULASTRI BIN ODI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lala Nurlaela Nugraha, S.SyOYOK SULASTRI BIN ODI
2Idham Angga Gustian, S.HOYOK SULASTRI BIN ODI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan ADE PUTRA BIN SUKARYA telah meninggal dunia pada pada 21 Maret 2024 sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Kematian atas nama ADE PUTRA BIN SUKARYA dengan Nomor 3214-KM-27032024-0009 tertanggal 27 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Purwakarta;
  3. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris ADE PUTRA BIN SUKARYA adalah sebagai berikut:OYOK SULASTRI BIN ODI status sebagai istri ADE PUTRA BIN SUKARYA;MUTIARA LABIBAH NABILAH BINTI ADE PUTRA status sebagai anak kandung almarhum ADE PUTRA BIN SUKARYA;;TASYA ARMALA ZAHRA BINTI ADE PUTRA status sebagai anak kandung almarhum ADE PUTRA BIN SUKARYA;;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

  • Pengadilan Agama Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak