Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1295/Pdt.G/2021/PA.Pwk 1.Ade Dedi Bin Sanip
2.Jaka Maulana Bin Engkos
3.Dede Juhana Bin Engkos,
Slamet Bin Sanip Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1295/Pdt.G/2021/PA.Pwk
Tanggal Surat Jumat, 20 Agu. 2021
Nomor Surat 1295/Pdt.G/2021/PA.Pwk
Penggugat
NoNama
1Ade Dedi Bin Sanip
2Jaka Maulana Bin Engkos
3Dede Juhana Bin Engkos,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUN HANTATURY,SHAde Dedi Bin Sanip
2NASRUN HANTATURY,SHJaka Maulana Bin Engkos
3NASRUN HANTATURY,SHDede Juhana Bin Engkos,
Tergugat
NoNama
1Slamet Bin Sanip
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRIYATNA, SH.Slamet bin Sanip
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Para Penggugat memohon sudi kiranya  Pengadilan  Agama  Purwakarta qq. Majelis Hakim yang menyidangkan berkenan memberikan putusan dengan amar :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan ahli waris almarhumah Nyonya KONI bintI SAONANG  adalah SANIP bin SEAN;
  3. Menetapkan harta warisan Nyonya KONI bintI SAONANG adalah 4(empat) bidang tanah darat hak milik adat Girik C No.883, atas nama KONI binti SAONANG; sebagaimana ternyata dari Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah yang dikeluarkan Direktorat Iuran Pembanguna Daerah Kantor Wilayah Jawa Barat, tertanggal Cirebon 2-2-1976, tercatat dalam Buku Litter C Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari (dahulu masuk wilayah Kecamatan Campaka), Kabupaten Purwakarta; terdiri dari :
    1. Sebidang Tanah Darat,  Persil  No. 27, Klas II, luas kurang-lebih 17 Ha 281 m2 (170.281 m2), terletak di Desa Cibodas (dahulu masuk wilayah Desa Cikopo, Kecamatan Campaka), Kecamatan Bungursari (dahulu masuk Kabupaten Purwakarta; dengan batas-batas :
  • sebelah Utara      :    Jalan Desa,                  
  • sebelah Timur      :    Jalan Desa,      
  • sebelah Selatan  :    Jalan Desa,
  • sebelah Barat       :    Jalan Desa;
    1. Sebidang Tanah Darat,  Persil No.50, Kelas II, luas kurang-lebih 17 Ha 282 m2 (170.282 m2),  terletak di Desa Cibodas (dahulu masuk wilayah Desa Cikopo, Kecamatan Campaka), Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta; dengan batas-batas :
  • sebelah Utara      :    Jalan Desa,
  • sebelah Timur      :    Jalan Desa,
  • sebelah Selatan  :    tanah Koni bin Saonang, Persil  No.51,
  • sebelah Barat       :    Sawah;
    1. Sebidang Tanah Darat,  Persil No.51, Kelas II, luas kurang-lebih 12 Ha 651 m2 (120.651 m2); terletak di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari (dahulu masuk wilayah Kecamatan Campaka), Kabupaten Purwakarta; dengan batas-batas :
  • sebelah Utara      :    Jalan Desa,
  • sebelah Timur      :    Jalan Desa,
  • sebelah Selatan       :    Jalan Desa/Tanah Koni bin Saonang,
  • sebelah Barat       :    Tanah/Kantor Desa Cibodas;
    1. Sebidang Tanah Darat,  Persil No.53, Kelas II, luas kurang-lebih 14 Ha 786 m2 (140.786 m2); terletak di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari (dahulu masuk wilayah Kecamatan Campaka),  Kabupaten Purwakarta; dengan batas-batas :
  • sebelah Utara      :    Jalan Desa/Tanah Koni binti Saonang,
  • sebelah Timur      :    Tanah Koni binti Saonang,     
  • sebelah Selatan :    Jalan Desa
  • sebelah Barat       :    Sawah;
    1. Menetapkan SANIP bin SEAN sebagai satu-satunya yang berhak atas seluruh warisan (Obyek Sengketa) tersebut dalam butir 3 diatas ;
    2. Menetapkan ahli waris SANIP bin SEAN adalah SLAMET bin SANIP (Tergugat), Nyonya ITI binti ENAN, ENGKOS bin SANIP dan ADE DEDI bin SANIP (Penggugat I) ;
    3. Menetapkan harta warisan SANIP bin SEAN adalah seluruh tanah Obyek Sengketa dalam perkara ini yang tersebut dalam petitum point 3 diatas; .
  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris SANIP bin SEAN adalah sebagai berikut :
    1. Nyonya ITI binti ENAN memperoleh :  5/32 bagian Obyek Sengketa;
    2. Penggugat I memperoleh             :  7/24 bagian Obyek Sengketa;
    3. TERGUGAT memperoleh                   : 7/24  bagian Obyek Sengketa;
    4. ENGKOS bin SANIP memperoleh      :                7/24 bagian Obyek Sengketa;
  1. Menetapkan ahli waris ENGKOS bin SANIP adalah Nyonya ITI binti ENAN, Nyonya KEMI binti MADI, JAKA MAULANA bin ENGKOS (Penggugat II) dan DEDE JUHANA bin ENGKOS (Penggugat III);
  2. Menetapkan harta warisan ENGKOS bin SANIP adalah 7/24 bagian dari Obyek Sengketa;  
  3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris ENGKOS bin SANIP adalah sebagai berikut :
    1. Nyonya ITI binti ENAN memperoleh 28/576 dari Obyek sengketa;
    2. Nyonya KEMI binti MADI memperoleh 21/576 dari Obyek sengketa;
    3. JAKA MAULANA bin ENGKOS (Penggugat II) memperoleh 119/1152 dari Obyek Sengketa;
    4. DEDE JUHANA (Penggugat III) memperoleh 119/1152 dari Obyek Sengketa;
  1. Menghukum dan memerintahkan Para Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pembagian waris kepemilikan hak atas harta warisan yang tersebut dalam obyek sengketa ;
    1. Menyatakan menetapkan Penggugat I, II, III dan Tergugat serta Nyonya Iti binti Enan dan Nyonya Kemi binti Madi sebagai satu-satunya yang berhak atas obyek sengketa tersebut secara bersama-sama dengan  bagiannya masing-masing sesuai pembagian diatas;
    2. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :  Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka :

                                           

SUBSIDIAIR :

Mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak