Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Hj. Rukoyah binti Tarya | 2 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Hj. Humaenah binti Ismail | 3 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Adung bin H. Qurtubi alias Rusman | 4 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Maksum bin H. Qurtubi alias Rusman | 5 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Sutirah binti H. Qurtubi alias Rusman | 6 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Rojak bin H. Dulhalim alias Unen | 7 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Warto bin H. Dulhalim alias Unen | 8 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Ipah binti H.Dulhalim alias Unen | 9 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Koyati binti H.Dulhalim alias Unen | 10 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Jamaluddin bin H. Dulhalim alias Unen | 11 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Kanah Kurniati binti Syukri | 12 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Endang Rohana binti Raita | 13 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Herdi bin Raita | 14 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Asep Saepudin bin Raita | 15 | H.A. Mukri Agafi, S.H., M.H. | Tati Haryati binti Sarta |
|
Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Purwakarta untuk memeriksa perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris Hj. Fatimah binti Salnian yang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juli 2002 karena sakit adalah sebagai berikut:
- H.Qurtubi alias Rusman bin Salnian, saudara kandung laki-laki;
- H. Dulhalim alias Unen bin Salnian, saudara kandung laki;
- Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari H.Qurtubi alias Rusman bin Salnian yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 1992 adalah sebagai berikut:
- H. Ruqoyah binti Tarya, status isteri almarhum
- Adung bin H.Qurtubi alias Rusman, status anak kandung laki-laki;
- Raita binti H.Qurtubi alias Rusman, status anak kandung laki-laki;
- Maksum bin H.Qurtubi alias Rusman, status anak kandung laki-laki;
- Sutirah binti H.Qurtubi alias Rusman, status anak kandung perempuan;
- Siti Sarah binti Warno, status cucu perempuan almarhum
- Didin bin Warno, status cucu laki-laki almarhum
- Hasyim bin Warno, status cucu laki-laki almarhum
- Agus bin Warno, status cucu laki-laki almarhum
- Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris H. Dulhalim alias Unen bin Salnian yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juni 2018 adalah sebagai berikut:
- Sukmiati binti H. Dulhalim, anak perempuan;
- Rojak bin H. Dulhalim, anak laki-laki;
- Warto bin H. Dulhalim, anak laki-laki;
- Ipah binti H. Dulhalim, anak perempuan;
- Koyati binti H. Dulhalim, anak perempuan;
- Jamaluddin bin H. DulHalim, anak laki-laki
- Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Pewaris Irah binti H. Dulhalim alias Unen yang telah meninggal dunia pada tahun 2017 adalah seorang anak perempuan bernama Tati Haryati, suaminya
- Menyatakan sebagai harta peninggalan (tirkah) dari Pewaris Hj. Fatimah binti Salnian adalah harta benda sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 7658 m2 yang terletak di Desa Kosambi, Kecamatan Cibatu, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Sawah H. Gapi
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Selokan
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 3357 m2 di Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu yang telah dijual oleh Tergugat kepada pihak ketiga, hali waris lainnya telah meneruma seluas kurang lebih 900 m2 jadi tanah yang telah terjual oleh Tergugat seluas kurang lebih 2457 m2 yang jika dinilai sekarang tidak kurang dari Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus lima puluh juta rupiah)
- Tanah seluas kurang lebih 622 m2 yang di atasnya ada rumah yang terletak di Kp. Cisantri, Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : Musholla
- Sebelah Barat : Tanah Warno
- -Sebelah Timur : Jalan
- Tanah seluas kurang lebih 6468 di wilayah Subang yang telah dijual oleh Tergugat kepada pihak ketiga, yang jika dinilai sekarang tidak kurang dari Rp. 900.000.000,00 ( sembilan ratus juta rupiah
- Menetapkan hak waris dari para ahli waris yang sah dari harta peninggalan (tirkah) Pewaris Hj. Fatimah binti Salnian menurut ketentuan Hukum Islam ( Faraidl);
- Menyatakan Tergugat telah menerima bagian waris harta benda berupa : Sebidang tanah darat seluas kurang lebih 2457 m2 yang terletak di Desa .Cilandak, kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta dan tanah seluas kurang lebih 6468 m2 di wilayah subang yang telah dijual oleh Tergugat yang jika dinilai tidak kurang semuanya sebesar Rp.1.400.000.000,00 ( satu miliar empat ratus juta rupiah)
- Menyatakan bahwa harta benda milik Tergugat berupa:
- Sebidang tanah darat seluas kurang lebih 2983 m2 yang terletak di Desa Cipinang baru, kecamatan Cibatu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Nesin
- Sebelah Selatan : Pengairan
- Sebelah barat : Tanah Esmi
- Sebelah Timur : Tanah Rokayah
- Sebidang tanah darat seluas kurang lebih 4000 m2 yang terletak di Desa Cipinang baru, kecamatan Cibatu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Kokom
- Sebelah Selatan : Tanah H. Kohar
- Sebelah barat : Tanah H. Hamdani
- Sebelah Timur : Kali Cilamaya.
Harta pengganti harta peninggalan Pewaris Hj. Fatimah binti Salnian yang telah terjual oleh Tergugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan hak yang menjadi bagian waris para Penggugat dan para Tergugat secara sukarela dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara reel atau secara damai dapat dilakukan dengan bantuan Kantor Lelang Negara yang berwenang;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan Agama Purwakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |