Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Para Penggugat memohon sudi kiranya Pengadilan Agama Purwakarta qq. Majelis Hakim yang menyidangkan berkenan memberikan putusan dengan amar :
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Nyonya KONI bintI SAONANG adalah SANIP bin SEAN;
- Menetapkan harta warisan Nyonya KONI bintI SAONANG adalah 4(empat) bidang tanah darat hak milik adat Girik C No.883, atas nama KONI binti SAONANG; sebagaimana ternyata dari Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah yang dikeluarkan Direktorat Iuran Pembanguna Daerah Kantor Wilayah Jawa Barat, tertanggal Cirebon 2-2-1976, tercatat dalam Buku Litter C Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari (dahulu masuk wilayah Kecamatan Campaka), Kabupaten Purwakarta; terdiri dari :
- Sebidang Tanah Darat, Persil No. 27, Klas II, luas kurang-lebih 17 Ha 281 m2 (170.281 m2), terletak di Desa Cibodas (dahulu masuk wilayah Desa Cikopo, Kecamatan Campaka), Kecamatan Bungursari (dahulu masuk Kabupaten Purwakarta; dengan batas-batas :
- sebelah Utara : Jalan Desa,
- sebelah Timur : Jalan Desa,
- sebelah Selatan : Jalan Desa,
- sebelah Barat : Jalan Desa;
- Sebidang Tanah Darat, Persil No.50, Kelas II, luas kurang-lebih 17 Ha 282 m2 (170.282 m2), terletak di Desa Cibodas (dahulu masuk wilayah Desa Cikopo, Kecamatan Campaka), Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta; dengan batas-batas :
- sebelah Utara : Jalan Desa,
- sebelah Timur : Jalan Desa,
- sebelah Selatan : tanah Koni bin Saonang, Persil No.51,
- sebelah Barat : Sawah;
- Sebidang Tanah Darat, Persil No.51, Kelas II, luas kurang-lebih 12 Ha 651 m2 (120.651 m2); terletak di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari (dahulu masuk wilayah Kecamatan Campaka), Kabupaten Purwakarta; dengan batas-batas :
- sebelah Utara : Jalan Desa,
- sebelah Timur : Jalan Desa,
- sebelah Selatan : Jalan Desa/Tanah Koni bin Saonang,
- sebelah Barat : Tanah/Kantor Desa Cibodas;
- Sebidang Tanah Darat, Persil No.53, Kelas II, luas kurang-lebih 14 Ha 786 m2 (140.786 m2); terletak di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari (dahulu masuk wilayah Kecamatan Campaka), Kabupaten Purwakarta; dengan batas-batas :
- sebelah Utara : Jalan Desa/Tanah Koni binti Saonang,
- sebelah Timur : Tanah Koni binti Saonang,
- sebelah Selatan : Jalan Desa
- sebelah Barat : Sawah;
- Menetapkan SANIP bin SEAN sebagai satu-satunya yang berhak atas seluruh warisan (Obyek Sengketa) tersebut dalam butir 3 diatas ;
- Menetapkan ahli waris SANIP bin SEAN adalah SLAMET bin SANIP (Tergugat), Nyonya ITI binti ENAN, ENGKOS bin SANIP dan ADE DEDI bin SANIP (Penggugat I) ;
- Menetapkan harta warisan SANIP bin SEAN adalah seluruh tanah Obyek Sengketa dalam perkara ini yang tersebut dalam petitum point 3 diatas; .
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris SANIP bin SEAN adalah sebagai berikut :
- Nyonya ITI binti ENAN memperoleh : 5/32 bagian Obyek Sengketa;
- Penggugat I memperoleh : 7/24 bagian Obyek Sengketa;
- TERGUGAT memperoleh : 7/24 bagian Obyek Sengketa;
- ENGKOS bin SANIP memperoleh : 7/24 bagian Obyek Sengketa;
- Menetapkan ahli waris ENGKOS bin SANIP adalah Nyonya ITI binti ENAN, Nyonya KEMI binti MADI, JAKA MAULANA bin ENGKOS (Penggugat II) dan DEDE JUHANA bin ENGKOS (Penggugat III);
- Menetapkan harta warisan ENGKOS bin SANIP adalah 7/24 bagian dari Obyek Sengketa;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris ENGKOS bin SANIP adalah sebagai berikut :
- Nyonya ITI binti ENAN memperoleh 28/576 dari Obyek sengketa;
- Nyonya KEMI binti MADI memperoleh 21/576 dari Obyek sengketa;
- JAKA MAULANA bin ENGKOS (Penggugat II) memperoleh 119/1152 dari Obyek Sengketa;
- DEDE JUHANA (Penggugat III) memperoleh 119/1152 dari Obyek Sengketa;
- Menghukum dan memerintahkan Para Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pembagian waris kepemilikan hak atas harta warisan yang tersebut dalam obyek sengketa ;
- Menyatakan menetapkan Penggugat I, II, III dan Tergugat serta Nyonya Iti binti Enan dan Nyonya Kemi binti Madi sebagai satu-satunya yang berhak atas obyek sengketa tersebut secara bersama-sama dengan bagiannya masing-masing sesuai pembagian diatas;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka :
SUBSIDIAIR :
Mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum |